Dilema Rambu Dilarang Parkir dan Stop
Dilema rambu dilarang parkir dan berhenti. Perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian dari masing-masing rambu tersebut.

Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan mengenai perbedaan antara parkir dan stop/berhenti. Dalam Bab 1 yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, “Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”
Adapun pada angka 16 disebutkan, “Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”
Penjelasan tersebut menunjukan perbedaan antara parkir dan berhenti. Semoga hal ini dapat menambah wawasan kita. INGAT!!! Melanggar peraturan adalah awal dari kecelakaan.