top of page

Dilema Rambu Dilarang Parkir dan Stop

Dilema rambu dilarang parkir dan berhenti. Perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian dari masing-masing rambu tersebut.

Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan mengenai perbedaan antara parkir dan stop/berhenti. Dalam Bab 1 yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, “Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Adapun pada angka 16 disebutkan, “Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Penjelasan tersebut menunjukan perbedaan antara parkir dan berhenti. Semoga hal ini dapat menambah wawasan kita. INGAT!!! Melanggar peraturan adalah awal dari kecelakaan.

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

FRENDSS KURSUS MENGEMUDI & BIRO JASA

Logo Frendss_1.png

Hadir Lebih dari 11 Tahun untuk Melayani Anda

bottom of page